Menyusul Penahanan Sebelumnya, Hari Ini KPK Tahan Lagi 3 Mantan Anggota Dewan - Bentara Jambi

Jambi Terkini

Carousel

Menyusul Penahanan Sebelumnya, Hari Ini KPK Tahan Lagi 3 Mantan Anggota Dewan

Jakarta - Tiga tersangka kasus suap ketok palu Tajuddin Hasan, Cek Man, dan Parlagutan Nasution resmi ditahan KPK. Hal ini terlihat dari streaming yang dilakukan oleh KPK RI dalam sesi konferensi pers di akun instagramnya Selasa (30/6/2020). Tiga tersangka sendiri langsung mengenakan rompi orange. Saat ini konferensi pers sedang berlangsung dan disiarkan langsung dari akun resmi KPK RI. Sebelum ditahan, 3 tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "3 tersangka ini akan dilakukan isolasi selama 14 hari untuk protokol kesehatan, " kata Komisioner KPK Lili Pintauli.
Menyusul Penahanan Sebelumnya, Hari Ini KPK Tahan Lagi 3 Mantan Anggota Dewan
Sebelumnya, pada Selasa (23/6), KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi lainnya. Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi. Ketiganya ditahan di Rutan KPK cabang Kavling 4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Pasal Yang Dikenakan Kepada Tersangka

Cek Man, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan Nasution resmi ditahan KPK, Selasa (30/6/2020). 3 tersangka ini akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. "3 tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.," tandasnya.

Pada minggu sebelumnya PK resmi melakukan penahanan terlebih dahulu terhadap tiga tersangka dari enam tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi. Pengumuman tersangka disampaikan sore ini Selasa (23/6/2020). Mereka adalah Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar.

Sumber: Jamberita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Breaking News