Sarolangun - Ada belasan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Jambi di satu instansi yang ada di Kabupaten Sarolangun. Temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut ada 13 item. Yakni di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sarolangun dengan jumlah anggaran Rp 9,8 Miliar.
Wakil Bupati Sarolangun, Hillalatil Badri bilang, temuan dari pihak BPK tersebut berada pada kelalaian oleh kontraktor. Yang mana, jika dilihat dari pembangunan suatu proyek jalan tidak diukur kualitas pembangunannya. Seperti spesifikasi jalan yang berpengaruh pada ketahanan jalan tersebut. “Dari sisi kualitas dan kelas, pengukuran kualitas dilakukan dengan perasaan. Semestinya hasil kegiatan dievaluasi dengan melakukan uji lab," katanya.
Wabup berfikir, ke depan pihaknya akan berencana sudah memiliki laboratorium untuk menguji suatu proyek yang dikerjakan. Untuk hal tersebut, pihak pemkab masih akan berkoordinasi dengan kontraktor soal kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Wabup akan menindak lanjuti persoalan temuan tersebut dalam waktu 60 hari ke depan. “Secara aturan sudah mengatur tentang itu. Sepanjang adanya itikad baik, maka ini tidak menjadi masalah,” ujarnya.
Temuan itu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Hasil (LPH) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2019. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti bersama DPRD Kabupaten Sarolangun komisi III melalui tahapan rapat paripurna Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 beberapa waktu lalu.
Sumber: Tribun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar