Fachrori Tawar Rekomendasi KASN Untuk Tentukan Nasib 6 Mantan Pejabatnya - Bentara Jambi

Jambi Terkini

Carousel

Fachrori Tawar Rekomendasi KASN Untuk Tentukan Nasib 6 Mantan Pejabatnya

Kota Jambi - Gubernur Jambi Fachrori Umar memberikan dua opsi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan dan didemosi dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Kedua opsi tersebut yakni, diangkat dalam jabatan fungsional yang setara dengan JPT Pratama, atau diikutsertakan dalam pengisian JPT Pratama melalui seleksi terbuka terhadap sembilan JPT Pratama yang diusulkan ke KASN.

Kedua opsi itu disampaikan Fachrori kepada ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia melalui Surat Gubernur Jambi Nomor: S-1244/BKD-3.2/VI/2020, perihal keberatan kedua atas rekomendasi KASN pada surat Nomor B-677/KASN/02/2020, tanggal 5 Juni 2020.
Fachrori Tawar Rekomendasi KASN Untuk Tentukan Nasib 6 Mantan Pejabatnya
Melalui surat tersebut, Fachrori menjawab surat Wakil Ketua KASN Nomor B-1388/KASN/5/2020 pada Mei 2020, bahwa data dan informasi yang telah disampaikan Pemprov Jambi kepada KASN, sesuai dengan surat rekomendasi KASN Nomor B-3964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019, pada poin 4 menyatakan bahwa hasil uji kompetensi terhadap 37 JPT Pratama tersebut yang saudara rencanakan, akan dilakukan mutasi/rotasi dan penempatan dalam jabatan PNS sesuai dengan kompetensinya, dapat kami setujui atas dasar pertimbangan dan data pendukung hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jambi dengan nomor LAP.700/101/ITPROV-2/VII/2019, tanggak 31 Juli 2019 dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI per-semester 1 tahun 2019 (31 Desember 2019) adalah sesuai dengan fakta yang sebenarnya tidak ada data dan informasi yang dimanipulasi.


Selanjutnya, terkait poin yang menyatakan bahwa Pemprov Jambi tidak melakukan pengangkatan dan pelantikan terhadap 31 orang pejabat, tetapi sesuai dengan lampiran surat rekomendasi Ketua KASN nomor B-3964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019, Pemprov Jambi hanya melaksanakan pengangkatan dan pelantikan terhadap 5 orang pejabat.

Kelima pejabat tersebut yaitu Otin Supandi, S.Sos mutasi/rotasi dari kabatan mepala Biro Umum menjadi Kepala Biro Organisasi, Dra. Hj. Emi Nopisah, MM dikukuhkan kembali dalam jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Jambi karena masa jabatannya telah lebih dari lima tahun sesuai dengan ketentuan pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Kemudian tiga orang lagi didemosi dalam jabatan administrator, yaitu Drs. Ujang Hariadi, Drs. Ariansyah, ME, dan Edi Kusmiran, S.STP.

Terhadap rekomendasi Wakil Ketua KASN nomor B-677/KASN/2/2020 tanggal 28 Februari 2020 pada poin 11 huruf d menyatakan bahwa atas dasar penegasan pada poin c, maka rekomendasi KASN nomor B-3964/KASN11/2019 tanggal 18 November 2019, kami tinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. 

"Kami menyampaikan bahwa dengan ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlakunya surat Ketua KASN tersebut, maka secara utuh keseluruhan dalam lampiran surat rekomendasi Ketua KASN tidak hanya yang diberhentikan dan didemosi yang ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi untuk jabatan yang dimutasi/rotasi dan pejabat masa jabatannya telah lebih dari lima tahun juga termmasuk dalam rekomendasi yang ditinjau kembali/dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Fachrori.

Sumber: Metro Jambi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Breaking News