Kota Tegal - Seorang karyawati sebuah bank di Kota Tegal, Jawa Tengah, ditangkap karena menggelapkan dana nasabah. Perbuatan pelaku menyebabkan korban merugi lebih dari Rp 6 miliar.
"Kerugiannya bervariasi, namun totalnya sekitar Rp 6 miliar," kata KBO Reskrim Polresta Tegal Iptu Bambang SD di kantornya, Selasa (9/6/2020).
Bambang mengungkapkan pelaku penggelapan dana nasabah ini adalah Febrinita Budi Winarti (39), warga Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Kasusnya terungkap setelah seorang korbannya melapor ke polisi. Pelaku menggelapkan uang nasabah dari salah satu bank perkreditan di Kota Tegal. Dalam melakukan aksinya, pelaku merayu para nasabah supaya mau menyimpan uangnya dalam bentuk deposito di bank tempatnya bekerja. "Salah satu nasabah (korban) tergiur dan menyerahkan uang Rp 1,6 miliar kepada pelaku," kata Bambang. Bukan hanya bunga besar, pelaku juga menjanjikan hadiah kepada korbannya. Untuk mengelabui korbannya, kata Bambang, pelaku membuat kartu bilyet palsu.
Kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah ini, kata KBO Reskrim bermula saat pelaku bekerja sebagai karyawan bank swasta di Kota Tegal. Pelaku bekerja di bagian marketing yang bertugas mencari nasabah. "Awalnya dari pelaku yang merupakan karyawan bank. Dia bekerja di bagian marketing yang tugasnya mencari nasabah," ujar KBO Reskrim Polresta Tegal Iptu Bambang SD.
Agar nasabah mau menyimpan uangnya, pelaku menjanjikan bunga tinggi, bonus dan hadiah dalam jumlah besar. Bahkan bunga yang dijanjikan mencapai 10 persen dari nilai simpanan. "Ada beberapa nasabah yang berhasil direkrut karena iming-iming bunga bonus hadiah dalam jumlah besar. Sehingga menjadi ketertarikan nasabah untuk menempatkan uangnya di bank itu," ujar Iptu Bambang.
Setelah uangnya masuk, tidak semua uang disetorkan ke bank. Pertama uang masuk sebesar Rp 1,6 miliar dari korban bernama Virgin Christina Stefani Sanjaya alias Liem Khe Oh (54). Uang dari korban ini tidak disetorkan semua ke pihak bank, melainkan hanya sebagian kecil. "Yang disetorkan hanya Rp 300 juta dan Rp 1,3 miliar sisanya disalahgunakan pelaku. Untuk membuat korban percaya, pelaku membuat beberapa lembar bilyet deposito palsu dan diserahkan ke korban," tambahnya.
Aksi kejahatannya baru terungkap saat deposito korban memasuki masa jatuh tempo. Saat korban hendak mengambil uangnya di bank, jumlah uang yang ditarik tidak sesuai dengan uang yang telah disetorkan kepada pelaku. Korban Virgin baru mengetahui dirinya ditipu saat depositonya masuk jatuh tempo. Pemilik dana berniat menarik uang deposito, namun jumlahnya tidak sesuai saat diserahkan ke pelaku. "Dari setoran Rp 1,6 miliar hanya ada Rp 300 juta. Sementara bilyet deposito sebesar Rp 1,3 miliar milik korban ternyata palsu," imbuhnya.
Merasa ditipu, Virgin melaporkan kasus ini ke Polresta Tegal. Setelah laporan Virgin, muncul laporan laporan lain dari orang yang menjadi korban. Mereka masing masing Yuniar Purnama Dewi dengan kerugian Rp 1.400.000.000, Ani Setyowati Tjoa dengan kerugian Rp 1.000.000.000 dan Mubyarama Putra Indano dengan kerugian Rp 370.000.000.
Dari laporan korban, polisi kemudian memburu pelaku. Polisi beberapa kali gagal menangkap pelaku yang sempat menghilang dari rumahnya. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya. Polisi mencatat, ada empat orang nasabah yang menjadi korban. Akibat perbuatannya pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni 378, 372, dan 263 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara.
Sumber: Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar