Tanjung Jabung Barat - Berharap dapat meraup uang besar agar bisa membayar hutang, Hasan Basri (29) warga Tungkal Ilir nekad mencatut nama Kapolres Tanjb Barat. Untuk lebih menyakinkan, Hasan pun memajang foto AKBP Guntur Saputro sebagai profil akun Facebook. Melalui akun FB tersebut, Hasan mengirimkan pesan melalui messenger ke sejumlah orang agar menyalurkan bantuan berupa uang dalam upaya penanganan wabah covid 19.

Hal ini dibeberkan Kapolres AKBP Guntur Saputro kepada sejumlah awak media saat menggelar pers rilis di depan Mapolres terkait penangkapan tersangka pencatut nama besar Kepala Kepolisian Tanjab Barat.
Bermodalkan akun palsu yang dibuat pada Senin 25 Mei 2020 itu, pria yang mengaku berprofesi sebagai nelayan ini berhasil mengelabui seorang warga Tungkal dan mendapatkan kiriman uang sebesar Rp. 200 ribu. "Ya, pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan nomor rekening dua temannya dengan alasan numpang nomor rekening karena ada yang mau transfer uang. Sementara dua temannya itu tidak tahu disalahgunakan rekening mereka itu. Sementara saya sendiri tidak punya akun fesbuk," terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (27/5/20).
Namun belum sempat meraup banyak keuntungan, HB keburu diciduk tim Petir Polres Tanjabbar, pada Selasa 26 Mei 2020. Pelaku berhasil diciduk di rumahnya di Jln Bina Karya Selatan RT. 16 Kelurahan Tungkal II, Tungkal Ilir, Tanjab Barat, Selasa (26/5/20), sekitar pukul 11.30 WIB, tanpa perlawanan. "Dari hasil pemeriksaan baru sebesar Rp 200 ribu uang yang masuk ke rekening, sementara ada calon donatur sebesar Rp15 juta untungnya belum tertransfer," jelas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hasan pun terancam dijerat pasal Pasal 51 (1) jo Pasal 35 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun atau denda Rp 12 Miliar.
Sementara pelaku penipuan HB,mengaku menyesali perbuatannya membuat akun palsu mengatasnamakan orang nomor satu di Polres Tanjabbar itu. "Ya saya sangat menyesal pak. Saya minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya memang ada utang ke orang totalnya sebesar Rp 10 juta. Utang kebutuhan pribadi dan utang main judi poker, pak," kata pelaku tertunduk menyesali perbuatannya itu.
Dibebaskan Karena Pertimbangan Kemanusiaan
Atas pertimbangan kemanusian, Hasan Basri pelaku pencatut nama Guntur Saputro selaku Kapolres Tanjab Barat, hanya dijatuhi hukuman kerja sosial dan juga wajib lapor. Dikatakan AKBP Guntur, keputusan ini diambil berdasarkan hasil rembuk dan musyawarah dengan beberapa pihak terkait. Di antaranya tokoh masyarakat, tokoh pemuda Tanjab Barat, ketua RT, pelaku dan pihak keluarga pelaku sendiri. Dan, masalah ini diselesaikan di luar hukum pengadilan.
"Ya., pelaku sudah minta maaf langsung pada saya, karena telah menggunakan nama dan profil saya untuk mencari keuntungan pribadi dan saya pun sudah memaafkan,"terang Kapolres kepada wartawan. Di hadapan pelaku, Kapolres berharap jika kejadian tersebut dijadikan pembelajaran dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
Dan mengenai hukuman kerja sosial kepada pelaku, Guntur mengaku akan merumuskan lagi bentuk hukuman kerja sosial yang wajib dijalankan pelaku. "Kita rumuskan dulu sanksi hukum sosial seperti apa. Agar nanti ada efek jera bagi pelaku,"kata Guntur.
Sementara itu, HB kepada wartawan mengaku bahwa munculnya ide mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan nama orang nomor wahid di korp Kepolisian Tanjab Barat ini karena sering melihat sang Kapolres memberikan bantuan dan turun langsung kepada masyarakat yang terdampak wabah corona. "Rencananya, uang hasil sumbangan donatur untuk bayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Total hutang mencapai Rp 10 juta.,"aku Hasan.
Selain membeberkan maksud mencatut nama Kapolres, Hasan pun mengakui, jika sebagian hutang dengan nominal mencapai 10 juta tersebut untuk kebutuhan hidup dan bermain judi online. "Saya sangat menyesal pak,"tuturnya sembari memeluk kaki dan bersujud kepada Kapolres.
Sumber: Jambi One
Tidak ada komentar:
Posting Komentar