Barelang - Perwira polisi yang bertugas di Polres Bintan, Iptu HA yang menggelapkan dan melakukan penipuan 71 unit mobil, akhirnya berhasil diringkus tim khusus gabungan Ditreskrimum, Propam, dan Intelkam Polda Kepri. Iptu HA ditangkap di lokasi persembunyiannya di Pangkalan Krinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (17/5/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Darmanto yang dikonfirmasi melalui telepon membenarkan atas penangkapan tersebut. "Iptu HA diamankan sekitar pukul 10.00 WIB malam tadi dan saat ini tim sedang melakukan persiapan untuk pulang menuju ke Batam," kata Arie melalui telepon, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: Perwira Polisi Dicari Karena Diduga Menggelapkan 71 Mobil Rental
Arie mengatakan, hingga saat ini korbannya masih ada enam orang dan berharap bagi siapa saja yang telah menjadi korban dari kasus penipuan dan penggelapan ini untuk melapor ke Polda Kepri. Sebelumnya, Iptu HA sempat kabur setelah kasus ini mencuat ke permukaan. Bahkan, Arie meminta Iptu HA segera menyerahkan diri agar tidak diambil tindakan tegas yang dapat merugikan pelaku.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni mengambil mobil untuk disewa. Selanjutnya, mobil itu disewakan kembali kepada orang lain. Namun, dalam perjalanan, mobil rental tersebut malah dijual murah karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan dan dokumen barang.
Kasus ini terungkap saat salah satu korban atau pemilik mobil melakukan penyitaan dari tangan pembeli yang merupakan warga Tanjungpinang. Saat itulah kasus ini mencuat karena sempat terjadi keributan. Setelah ditangani, terungkap bahwa yang membeli mobil tersebut tidak kuat dasarnya.
Sumber: Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar