Kota Jambi - Penertiban Pasar Talang Banjar oleh tim terpadu Pemerintah Kota Jambi sudah memasuki hari ketiga. Targetnya 7 hari penertiban kawasan badan jalan Pasar Talang Banjar sudah bersih dari PKL dan kios liar. Jumat (15/5), tim terpadu terlihat menurun kan satu alat berat untuk merobohkan sejumlah kios liar dan lapak PKL.

Para PKL dan pemilik kios liar di kawasan Jalan Pakubuono, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur pun tak dapat berbuat banyak. Mereka harus rela lapak yang telah digunakan selama bertahun-tahun dirobohkan. Lapak PKL tersebut terpaksa dirobohkan, karena membandel membuka lapak dagangan bukan pada tempat nya. Padahal, Pemkot Jambi telah menyiapkan gedung Pasar Talang Banjar untuk para pedagang berjualan.
Kabid Tantrib Satpol PP Kota Jambi, M Fajri mengatakan, lapak-lapak tersebut telah melanggar dua Perda Kota Jambi, yakni Perda No 47 tahun 2002 tentang ketertiban umum dan Perda 12 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). "Sudah lama diberitahukan agar jangan berjualan di jalan, dan harus berjulana di dalam pasar. Bangunan itu kita bongkar juga karena tidak memiliki izin,” kata Fajri.
Total ada 8 bangunan dan lapak PKL yang dirobohkan kemarin. Kata Fajri, para para PKL tersebut terbilang bandel, karena sudah diberitahukan agar pindah, namun tak kunjung diindahkan. “Pihak masjid yang berada di sekitar lapak juga sudah sering memberitahukan agar pindah, tapi mereka juga tidak mau,” imbuhnya.
Sumber: Jambi Update
Tidak ada komentar:
Posting Komentar