KASN Minta Gubernur Untuk Mengembalikan 6 Mantan Pejabatnya ke Posisi Semula - Bentara Jambi

Jambi Terkini

Carousel

KASN Minta Gubernur Untuk Mengembalikan 6 Mantan Pejabatnya ke Posisi Semula

Kota Jambi - Masih ingat dengan kisruh perombakan pejabat eselon dimutasi, nonjob hingga diturunkan jabatannya dil ingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi waktu lalu? Ternyata kasus ini masih terus bergulir. Kabar terbaru, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali melayangkan surat kepada Gubernur Jambi sekaligus menjawab surat keberatan yang diajukan Gubernur Jambi Fachrori Umar untuk mengembalikan 6 mantan pejabatnya, pada 20 Maret 2020 lalu.

KASN Minta Gubernur Untuk Mengembalikan 6 Mantan Pejabatnya ke Posisi Semula

Dimana sebelumnya KASN telah mengeluarkan rekomendasi agar 6 orang pejabat yang dicopot agar dikembalikan kepada jabatan semula atau setara, itu dikeluarkan pada 28 Februari 2020 lalu. Demosi tiga pejabat dan pemberhentian tiga pejabat disimpulkan KASN, menabrak aturan.

"KASN sudah menerbitkan rekomendasi agar Gubernur Jambi mengembalikan 6 JPT ke jabatan semula atau setara. Gubernur Jambi menanggapi Surat KASN yang intinya keberatan dengan rekomendasi itu, dan tetap bersikukuh dengan keputusannya membebaskan 6 orang tersebut," kata Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Untuk diketahui, 6 pejabat tersebut adalah Kepala BKD Husairi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ujang Hariyadi, Kepala Dinas Pendidikan Agus Herianto, Kasat Pol PP dan Damkar Edy Kusmiran,Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ariansyah dan Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Amsyarnedi.

Melalui surat jawabannya KASN menegaskan, Fachrori wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan kedepan dan melaporkannya ke KASN. Surat ditembuskan juga ke Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN pada 6 Mei 2020. "Atas surat Gubernur Jambi tersebut, KASN memberikan penegasan agar tetap menaati rekomendasi KASN yaitu mengembalikan 6 mantan pejabat tersebut ke jabatan semula atau setara" ujar Agus.

Namun jika tidak, bunyi surat nomor B-1388/KASN/5/2020, KASN bakal merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi terhadap Fachrori yang dianggap melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan klarifikasi ke para mantan pejabat, tak mengetahui sama sekali atas pelanggaran disiplin sehingga di demosi dan diberhentikan dari jabatannya. Kemudian, tak pernah sama sekali dipanggil dan diperiksa dengan berita acara oleh tim pemeriksa atau atasan langsungnya sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan peraturan kepala BKN nomor 21 tahun 2010. Sedangkan hasil klarifikasi KASN ke Pemprov Jambi, demosi dan pemberhentian ini sudah menyimpang dari ketentuan PP 53 tahun 2010 dan hasil kompetensi terhadap pejabat tak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendemosi dan memberhentikan para pejabat.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari ketika dikonfirmasi awak media melalu telepon selulernya, Selasa (12/5/2020) mengaku telah menerima surat tersebut. "Sudah diterima 8 Mei kemarin. Sedang dalam pembahasan," katanya.

Sumber: Jamberita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Breaking News