Ini Syarat Warga Yang Ingin Mudik Tahun Ini - Bentara Jambi

Jambi Terkini

Carousel

Ini Syarat Warga Yang Ingin Mudik Tahun Ini

Kota Jambi - Semenjak Pelarangan Mudik Lebaran oleh Presiden RI Joko Widodo, Pihak Ditlantas Polda Jambi telah menindak tegas ratusan lebih Angkutan Penumpang yang nekat membawa pemudik dari Jambi maupun yang akan masuk ke Jambi. Tapi, bagi masyarakat yang mau mudik antar kabupaten dalam Provinsi Jambi masih diperbolehkan. Tetapi dengan catatan angkutan umum yang digunakan harus mempunyai izin trayek.

Ini Syarat Warga Yang Ingin Mudik Tahun Ini

Penegasan ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo . Menurut dia, angkutan umum dalam Provinsi Jambi yang memiliki izin trayek masih bisa beroperasi. “Kalau untuk di Provinsi Jambi kita berikan dispensasi. Karena Jambi belum diterapkan PSBB dan Zona merah,” katanya Kamis (30/4/2020).

Sebelumnya, Heru, menyebutkan pihaknya sudah memutarbalikkan ratusan angkutan umum lintas Provinsi. “Untuk angkutan umum lintas Provinsi, sudah tidak diperbolehkan lagi masuk ke Provinsi Jambi,” ujarnya.

Menurut Heru, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, pihaknya telah mendirikan sebanyak enam pos cek poin antar Provinsi. Yaitu di Kerinci dua Pos, Sarolangun satu Pos, Bungo satu pos, Kecamatan Mestong Muaro Jambi satu Pos, tanjung jabung Barat di Suban satu Pos. Kemudian dua pos pelabuhan air, satu di pelabuhan Tanjung Jabung dan di Talang Duku.

Sumber: Jambi One

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Breaking News