Tebo - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Tebo Jambi gelar rapat dengar pendapat (RDP) pada senin (4/5/2020), Bersama Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo terkait banyak pengaduan dan laporan dari masyarakat yang di terima oleh wakil Rakyat Tebo.
Banyaknya laporan masyarakat yang di terima DPRD terkait masih adanya pungli dan lambannya proses pengurusan sertifikat di BPN Tebo, dan bukan itu saja para Wakil Rakyat ini juga mendapatkan laporan terkait perizinan (HGU) perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku diantranya HGU PT.TEBO INDAH yang wilayah izinnya masuk dalam pemukimam warga dan juga lahan yang dalam kawasan HGU Tersebut tidak di kelola dan di usahakan oleh perusahaan sesuai dengan perizinannnya, sehingga hal tersebut sangatlah merugikan masyarakat.
Soal sertifikat dan pungli di BPN Syamsu Rizal Wapim DPRD Fraksi Demokrat merasa sangat kecewa dan berang ketika hendak mengurus sertifikat untuk pemecahan di minta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu. ”Mengurus sertifikat hampir satu tahun dan kita minta untuk di pecahkan oleh pihak BPN, adalagi oknum Pegawai BPN minta untuk di bayar dahulu jika tidak maka tidak di ukur olehnya (BPN),” ujarnya kesal, dan dikatakanya lagi, “Ukurlah dulu Pak nanti jika sudah di ukur akan saya bayar tegasnya, bagaimana pelayan masyarakat seperti ini,” sambungnya lagi.
Sementara itu lvandri Wapin DPRD Tebo Fraksi Demokrat juga menanyakan terkait HGU PT. Tebo Indah, “Bagaimana mungkin izin HGU diatas lahan masyarakat berstatus APL tanpa ada penyerahan dari masyarakat, sebab lahan tersebut benar milik masyarakat mestinya harus ada penyerahan dari masyrakat untuk hal ini perlu di lakukan pengkajian ulang,” hal ini pun diaminkan oleh anggota Dewan yang lain yang turut hadir dalam RDP saat itu.
Para Wakil Rakyat Tebo ini juga sangat kecewa dan menyayangkan karena kepala BPN tebo yang mestinya hadir tidak hadir, untuk itu DPRD akan menjawalkan ulang pertemuan kembali dan untuk itu BPN dapat menghadirkan kepala BPN dan seluruh seksinya dengan menyiapkan seluruh data yang di minta oleh Dewan sebagaimana yang tertuang dalam notulen rapat diantaranya,
- Segera di lakukan penghapusan pungli untuk mempermudah pengurusan sertifikat di BPN Tebo,
- Penerbitan sertifikat di lahan PT.Tebo Indah tanpa harus minta izin kepada perusahaan.
- Progres penyelesaian penerbitan 294 sertifikat tumpang tindih di lahan HGU PT. RAU di Desa Pinang Belai.
- Melakukan pengukuran ke lapangan objek Sertifikat No. 1708 di Bangun Seranten dengan jangka waktu 1,5 bulan dari sekarang
- Pembentukan panitia khusus pertanahan
- Akan di laksanakan pertemuan lanjutan menghadirkan kepala BPN lengkap seluruh kepala seksi.
Rapat yang di pimpim oleh Wapin DPRD Tebo Syamsu Rizal. SE. M.Si di hadiri oleh satu unsur pimpinan dewan Ivandri dari Fraksi PDIP dan sebelas orang anggota komisi II DPRD Tebo, 3 orang perwakilan BPN Tebo dan masyarakat Bangun Seranten.
Sumber: GI News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar