Berlanjut, Perseteruan 6 Mantan Pejabat Pemprov dan Gubernur Fachrori Umar - Bentara Jambi

Jambi Terkini

Carousel

Berlanjut, Perseteruan 6 Mantan Pejabat Pemprov dan Gubernur Fachrori Umar

Kota Jambi - Kasus pemberhentian (nonjob) dan demosi (penurunan jabatan) enam pejabat eselon II Pemprov Jambi 18 November 2019 lalu berbuntut panjang. Gubernur Jambi, Fachrori Umar terancam kena sanksi dari presiden Joko Widodo (Jokowi) jika tidak segera mengembalikan enam pejabat eselon II tersebut ke jabatan semula.

Berlanjut, Perseteruan 6 Mantan Pejabat Pemprov dan Gubernur Fachrori Umar

Penegasan KASN ini tertulis dalam surat KASN nomor B-1388 KASN/5/2020 tetanggal 6 Mei 2020. Surat tersebut merupakan Tanggapan atas Keberatan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap rekomendasi KSAN. Dalam surat tersebut, KASN meminta Gubernur Jambi menindaklanjuti rekomendasi KASN Nomor: B-677/KASN/2/2020 tanggal 28 Februari 2020 dalam waktu satu bulan sejak rekomendasi dikeluarkan.

KASN menegaskan, rekomendasi ke presiden supaya menjauhkan sanksi ke gubernur dan pejabat terkait tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak di tindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan perundang-undangan," begitu tertulis di akhir surat tersebut.

Di awal surat itu, dijelaskan bahwa KASN telah menerbitkan rekomendasi atas pelaksanaan uji kompetensi terhadap 37 Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi melalui surat Nomor: B-3964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019. Pada angka 8 dalam surat rekomendasi itu disebutkan bahwa apabila data dan informasi yang telah disampaikan ke KASN tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya maka surat rekomendasi ini akan kami tinjau kembali.

KASN menilai keputusan Gubernur Jambi menonjobkan 3 pejabat eselon II dan demosi jabatan tiga pejabat lainnya tidak sesuai prosedur dan menyimpang dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tiga pejabat yang dinonjobkan yakni Kadisdik Agus Heriyanto, Kepala BKD Husairi, dan Kepala Biro Kesramas Amsyarnedi. Lalu, tiga pejabat yang didemosi, yaitu Kadis Budpar Ujang Hariadi, Kadisperindag Ariansyah, dan Kasat Pol PP, Edi Kusmiran.

Menurut KASN, demosi dan pembebasan 6 ASN dari JPT Pratama tersebut akhirnya menimbulkan permasalahan. Terbukti dengana danya pengaduan ke KASN pada tanggal 27 November 2019. Berdasarkan klarifikasi KASN terhadap enam ASN tersebut pada tanggal 17 Februari 2020 diperoleh informasi bahwa enam ASN tersebut tidak mengetahui sama sekali atas pelanggaran disiplin apa saja sehingga mengakibatkan demosi dan pembebasan dari jabatan.

Baca Juga: KASN Minta Gubernur Untuk Mengembalikan 6 Mantan Pejabatnya ke Posisi Semula

Kemudian, para pegawai yang bersangkutan tidak pernah sama sekali dipanggil dan diperiksa dengan Berita Acara oleh Tim Pemeriksa atau AtasanLangsungnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintahan Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PeraturanKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010, tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. ‘’ Atas dasar itulah KASN menyimpulkan Demosi dan pembebasan dari jabatan terhadap 6 Pimpinan Tinggi Pratama tersebut secara prosedur telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,’’ begitu tertulis di surat tersebut.

KASN juga menegaskan bahwa hasil uji kompetensi terhadap para Pimpinan Tinggi Pratama tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan demosi dan membebaskan 6 (enam) ASN dari jabatannya sebagaiPimpinan Tinggi Pratama di lingkungan PemerintahProvinsi Jambi.

Lalu apa tanggapan Pemprov Jambi? Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari mengatakan Pemprov Jambi sudah menerima surat rekomendasi KASN tersebut. Langkah Pemprov saat itu adalah menyampaikan surat keberatan. Dia juga mengaku sudah menerima surat tanggapan KASN atas keberatan Pemprov Jambi tersebut pada Jumat, 8 Mei lalu. "Ya begitu isi surat balasannya tidak mempermasalahkan pengangkatan pertama lagi. Maksudnya, sudah mengeluarkan rekom untuk dicabut. Ini akan dibahas lagi," katanya.

Soal ancaman sanksi jika dalam satu bulan rekomendasi itu tak ditindaklanjuti, Pahari tak bisa memberikan komentar. Dia mengatakan, saat ini surat rekomendasi itu saat ini tengah dipelajari oleh Pj Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. “Tunggu pak Sekda lah. Kalau melihat keadaan inikan yang bisa membatalkan SK Gubernur itu kan pengadilan. Bukan KASN. KASN hanya merekomendasikan. SK itu sudah lama dan sudah berjalan. Kalau mau gugat harusnya ke PTUN. KASN kan hanya merekomendasikan saja. Tapi nanti itu, saat ini sedang dibahas bersama Sekda," katanya.

Sementara itu Karo Humas Pemprov Jambi, Johansyah mengatakan Surat dari wakil ketua KASN diterima Pemprov Jambi pada tanggal 8 Mei. Menurut dia, gubernur akan mempelajari substansi surat wakil ketua KASN tersebut secara cermat, mendalam, dan bersungguh sungguh. "Bagaimanapun juga, penilaian sepihak seperti surat wakil ketua KASN tersebut masih perlu diuji menggunakan kaidah dan kriteria dalam sisi hukum administrasi pemerintahan," katanya.

Johan menegaskan bahwa gubernur telah menempuh prosedur sesuai undang-undang. Secara normatif tentunya didasarkan kepada adanya rekomendasi dari ketua KASN itu sendiri. "Gubernur Jambi sama sekali tidak melakukan mal administrasi. Selanjutnya tentu akan ditempuh langkah pembelaan sesuai ketentuan peraturan per undang-undangan," tegasnya.

Sumber: Jambi One

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Breaking News