ASN Pemprov Jambi Absen Lewat Android Untuk Cegah Mudik - Bentara Jambi

Jambi Terkini

Carousel

ASN Pemprov Jambi Absen Lewat Android Untuk Cegah Mudik

Kota Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1197/SE/BKS-4.2/2020 tentang perubahan atas SE Gubernur Jambi nomor 1050/SE/BKD-5.3/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

ASN Pemprov Jambi Absen Lewat Android Untuk Cegah Mudik

Dalam surat edaran itu disebutkan beberapa poin ketentuan, yakni libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri tahun 2020 dimulai tanggal 21-25 Mei. Kemudian untuk memastikan pelaksanaan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti bersama, maka seluruh ASN harus melaporkan posisi (keberadaannya) melalui aplikasi Sistim Aplikasi Absensi Online (SiAbOn) Pemprov Jambi yang dapat diunduh melalui Android pada link : htyp://bit.ly/SiAbOn.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari mengatakan, jika aplikasi SiAbOn ini merupakan absensi yang dilakukan pihak BKD bekerja sama dengan Diskomimfo Provinsi Jambi dalam masa cuti lebaran nanti. "Aplikasi SiAbOn untuk memastikan ASN betul-betul tidak mudik sebagaimana surat edaran Menpan dan SE Gubernur Jambi," sampainya, Minggu (17/5/2020).

Namun dikatakan Pahari, bahwa aplikasi SiAbOn tersebut bukan hanya digunakan saat cuti lebaran saja, melainkan nantinya juga akan dijadikan absensi ASN selama Work From Home (bekerja dari rumah). "Ke depan absen SiAbOn ini akan kita jadikan Absensi ASN WFH, yang nanti diubah lagi sistem zonanya," bebernya.

Pelaporan dilaksanakan dua kali sehari oleh seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jambi selama libur nasional dan cuti bersama mulai dari tanggal 7-9 WIB dan 15-17 WIB, dengan mengaktifkan GPS/mode lokasi pada android. "Dan mengirimkan foto melalui aplikasi. Jika tidak melaporkan keberadaannya tanpa keterangan yang sah, maka dianggap bepergian atau mudik," sebut Pahari. Setiap ASN di lingkungan perangkat daerah masing-masing diberi username dengan mengisi NIP dengan password 123456 dan selanjutnya pegawai dapat mengganti password-nya.

Poin lainnya dalam ketentuan itu disebutkan, pejabat eselon IV yang menangani masalah kepegawaian akan diberikan akses sebagai admin untuk merekapitulasi hasil pemantauan keberadaan pegawai ASN di unit kerjanya masing-masing.

Sementara kepala perangkat daerah melaporkan hasil pemantauan keberadaan pegawai ASN di unit kerjanya masing-masing dari tanggal 21-25 Mei 2020 kepada Gubernur Jambi Cq BKD provinsi Jambi pada tanggal 26 Mei paling lambat pukul 11.00 WIB. "Laporan itu nanti akan diteruskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI serta melaporkan data pendukung," ujar Pahari.

Pegawai ASN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan akan diberi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin PNS.

Sumber: Metro Jambi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Breaking News