Jakarta - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup PNS, TNI, dan Polri tidak akan mundur dari ketentuan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, pencairan THR ASN bakal tetap berlangsung paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran mendatang.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyampaikan penetapan jadwal ini merujuk pada ketentuan yang sebelumnya telah berlaku. "Sesuai ketentuan, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya," ujar Rahayu kepada detikcom, Senin (20/4/2020).

Namun, terkait ketentuan atau mekanisme pencairan THR ASN per tahun akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan jelang masa pencairan. "Nanti diatur PP, sekarang sedang diproses," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan THR tahun ini, meski ekonomi negara sedang terombang-ambing karena Corona.
Dengan begitu, seluruh PNS pelaksana level eselon III ke bawah akan mendapatkan THR yang berdasarkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dihitung juga dari tunjangan kinerja. Dia juga memastikan bahwa pensiun PNS juga akan tetap mendapatkan THR tahun ini. Jumlahnya juga masih sama dengan tahun lalu.
Sementara mereka yang tidak dapat THR adalah para PNS yang setara pejabat. Pejabat-pejabat itu termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II. "Seperti presiden, wakil presiden, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).
Sumber: Detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar