Kota Jambi - Seharusnya mendapatkan program asimilasi, Ardiansyah (31) warga Jalan lingkar Selatan Rt 12, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, bisa menjalani dengan santai bulan ramadan bersama keluarga. Namun kini hal itu mesti pupus, usai dirinya diamankan petugas Polsek Jelutung beberapa waktu lalu. Bahkan kini ia harus menjalani masa hukuman lebih lama akibat perbuatannya sendiri. Penyidik Polsek Jelutung pun saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajar mengatakan berkas perkara Ardiansyah sudah masuk tahap I dan telah dikirimkan ke jaksa untuk diteliti lebih lanjut. "Berkasnya sudah tahap I, kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas mengenai hukumannnya,” sebutnya.
Lanjut Ipda Fajar, kemungkinan besar hukuman terhadap Ardiansyah akan bertambah. “Informasinya hukumannya yang lama akan diselesaikan dahulu, kemudian menjalankan hukuman yang baru,” timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, Ardiyansyah diamankan petugas karena telah melakukan pencurian di rumah Siti Aminah (40), di Lorong Teladan RT 31 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Senin (13/4) lalu.
Dia sendiri ditangkap Kamis (16/3) pukul 20.00, di kawasan Payolebar Lorong TAC, Kecamatan Jelutung. Kata Kapolsek Jelutung Iptu Dian Pornomo, Ardiyansyah beraksi saat rumah sedang dalam keadaan kosong. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak rantai gembok rumah menggunakan tang, Pelaku sendiri berhasil membawa kabur 1 unit ponsel.
Dari penyelidikan, baru diketahui kalau Ardiyansyah merupakan narapidana yang baru saja dibebaskan dari Lapas Klas IIA Jambi dalam program Asimilasi Covid-19. 3 April lalu. Sudah beraksi di 4 TKP, namun laporanya hanya ada di 1 TKP.
Ardiansyah sendiri, saat ditanyai mengaku dia terpaksa berbuat kejahatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Rencana mau kami jual dan uangnya untuk makan anak istri kami pak.
Sumber: Jambi Independent
Tidak ada komentar:
Posting Komentar