Bank Yang Disurati Oleh Walikota Sungai Penuh Menolak Tangguhkan Cicilan ASN - Bentara Jambi

Jambi Terkini

Carousel

Bank Yang Disurati Oleh Walikota Sungai Penuh Menolak Tangguhkan Cicilan ASN

Sungai Penuh - Lima Bank di Kota Sungai Penuh kompak menolak permohonan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) untuk penangguhan pembayaran cicilan kredit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh. 

Adapun isi surat yang ditujukan kepada Direktur/Kepala Bank yakni berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid19) dan keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19). Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus disease 2019 dilingkup Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana nomor. 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit corona virus disease 2019 (Covid19). 

Bank Yang Disurati Oleh Walikota Sungai Penuh Menolak Tangguhkan Cicilan ASN

Sehubungan dengan tersebut, Pemkot Sungai Penuh telah menindaklanjuti dengan keputusan Walikota Sungai Penuh Nomor 440/kep.157/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat corona covid 19 di Sungai Penuh tahun 2020 dan keputusan Walikota nomor 440/kep.195/2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan corona Kota Sungai Penuh tahun 2020. 

"Berkenaan dengan kondisi saat ini, perlu kami sampaikan bahwa sebagai salah satu dampak bagi PNS Pemkot selama status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid 19 adalah menurunnya penghasilan dan pendapatan selain gaji, yang selanjutnya dilain sisi terjadi peningkatan terhadap pemenuhan kebutuhan keluarga dalam menjaga kesehatan dari penyebaran Covid 19," begiti tertulis dalam surat tersebut.

Oleh sebab itu, Pemkot Sungai Penuh mengajukan permohonan kepada saudara dalam hal penangguhan pembayaran cicilan kredit Bank bagi PNS Sungai Penuh dari Mei sampai Juli 2020 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah Walikota Sungai Penuh AJB mengajukan permohonan tersebut, beredar surat lima Bank di Kota Sungaipenuh menolak penangguhan pembayaran cicilan kredit pinjaman bagi PNS di lingkup Pemko Sungaipenuh yang sebelumnya diusulkan Walikota Sungaipenuh.

Surat nomor 001.04/BMPD-SPN/2020 tertanggal 16 April 2020 surat tersebut mengatas nama dari Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) yang ditandatangi oleh 5 pimpinan cabang, diantaranya Bank Jambi, BRI, BNI46, Bank Kerinci dan Bank Mandiri. Surat itu ditujukan ke Walikota Sungaipenuh atas balasan surat Walikota nomor 800/127/BKPSDM-3/IV/2020 tanggal 8 April 2020 tentang permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit PNS.

Adapun poin-poin alasan pihak bank menolak salah satu poinnya: kredit ASN, TNI, Polri tidak termasuk sektor ekonomi terdampak sehingga tidak dapat dikategorikan pekerja terdampak covid-19. Maka permohonan penangguhan pembayaran cicilan kredit bank bagi PNS Pemko Sungaipenuh dari Mei s/d Juli 2020 belum dapat dipenuhi.

Sumber: JambiOne

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Breaking News